Sebab, kata Sunarno, banyak substansi dari UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari serikat buruh dan organisasi agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini disampaikan Sunarno, dalam menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tidak bisa menerbitkan Perppu yang diminta MUI.
"Sekalipun ini (UU Cipta Kerja) usulan pemerintah, subtansinya mendapatkan penolakan karena tidak sesuai dengan aspirasi rakyat mayoritas," kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
"Seharusnya presiden berani melakukan evaluasi besar-besaran atas subtansi omnibus law. Bahkan tidak perlu gengsi untuk mengeluarkan perppu pembatalan omnibus law (UU Cipta Kerja)," ujar dia.
Sunarno juga menilai, permintaan MUI kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu pasti telah melalui kajian yang mendalam atas draf UU Cipta Kerja.
Oleh karenanya, ia menilai, Presiden telah mengabaikan aspirasi dari organisasi Islam tersebut.
"Jika presiden mengabaikan tuntutan MUI itu menandakan arogansi seorang presiden karena tidak mau mendengar suara ulama," ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarno mengatakan, KASBI bersama serikat buruh lainnya tetap melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan atas UU Cipta Kerja.
Ia juga menegaskan, KASBI tidak akan melakukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"KASBI dan Aliansi GEBRAK tidak ikut JR di MK, karena dengan judicial review hanya akan melegitimasi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.
Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.
Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.
"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.
Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.
Namun, Muhyidin menilai, sebaik apa pun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.
"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.
Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.
Oleh karena itulah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/11370441/mui-sebut-jokowi-tak-bisa-terbitkan-perppu-cipta-kerja-kasbi-presiden-tak