Salin Artikel

Cegah Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Dijadikan Kebiasaan oleh Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan pola perilaku masyarakat terkait displin menerapkan protokol kesehatan dinilai sebagai cara ampuh dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan protokol kesehatan harus dijadikan sebuah kebutuhan dan kebiasaan oleh masyarakat.

"Tidak lagi keharusan dan kewajiban karena undang-undang menyuruh, aturan menyuruh atau karena adanya satpol PP, ada polisi, ada tentara yang melakukan razia baru pakai masker atau misalnya jaga jarak," kata Airin dalam talkshow daring yang ditayangkan di laman YouTube resmi BNPB, Jumat (16/10/2020).

"Tetapi kalau dirasa sudah menjadi kebutuhan dan kebiasaan maka otomatis melakukan hal tersebut," tutur dia.

Airin mengatakan, selama tujuh bulan ini ia mengamati dan bertemu langsung dengan masyarakat.

Menurut Airin, masyarakat memahami bagaimana pola hidup sehat dan bersih sehingga dianggap siap menuju tatanan hidup baru.

"Tinggal sekarang ini bagaimana kita tahu apa yang kita jalankan menjadi kebutuhan dan kebiasaan," ujarnya.

Airin pun mengingatkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan diri mereka masing-masing.

Sebab, jangan sampai orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menularkan virus kepada orang lain.

"Oleh karena itu, disiplin terhadap protokol kesehaan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, pola hidup bersih dan sehat," ujar Airin.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (16/10/2020), terdapat penambahan 4.301 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesa saat ini mencapai 353.461 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Kemudian, ada penambahan 3.883 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Mereka dianggap sembuh berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) yang memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Dengan demikian, total pasien yang sembuh setelah terpapar Covid-19 kini berjumlah 277.544 orang.

Sementara itu, ada 79 pasien Covid-19 yang tutup usia. Sehingga, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 12.347 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/21043601/cegah-covid-19-protokol-kesehatan-harus-dijadikan-kebiasaan-oleh-masyarakat

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke