Menurut Susanto, hingga Kamis (15/10/2020), pihaknya menerima banyak video anak yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi anarkistis.
"Yang perlu kami sampaikan, jangan viralkan video-video anak korban demonstrasi," kata Susanto dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020).
"Kami mendapatkan banyak video, ya ada anak yang terlempar badannya, perutnya, dan lain-lain," lanjut dia.
Susanto mengatakan, menyebarluaskan video anak yang menjadi korban dalam demonstrasi anarkistis tidak dibenarkan.
"Ini tidak dibenarkan baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi imbas dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari jumlah tersebut, ada lima orang pelajar yang masih berada di tingkat sekolah dasar (SD).
"Dari 1.377, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang, sedangkan sisanya berstatus mahasiswa dan pengangguran.
"Sisanya pengangguran, ada mahasiswa. Mereka menyampaikan, 'Saya diundang dan diajak untuk melakukan kerusuhan'," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/10320621/kpai-imbau-warganet-tak-sebar-luaskan-video-anak-dalam-demonstrasi