Hal itu diungkapkan Bambang menanggapi langkah kepolisian di daerah Tangerang yang mencatat nama pelajar peserta aksi menolak RUU Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Pertama, penyampaian pendapat dalam unjuk rasa adalah perbuatan legal yang dilindungi UU," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, polisi juga diminta berhati-hati serta tidak gegabah dalam menangani peserta aksi yang berada di bawah umur.
Menurutnya, anak-anak tersebut masih membutuhkan pembinaan. Namun, bukan dengan cara yang justru menebar ketakutan.
"Anak-anak itu memang masih perlu pembinaan. Hasil apa yang akan diharapkan bila pembinaan dilakukan dengan menebar ketakutan dan ancaman-ancaman yang tak perlu, bahkan keliru?" lanjut dia.
Apabila dalam aksi unjuk rasa ada yang melakukan tindakan anarkis, aparat penegak hukum diminta memproses sesuai prosedur.
Termasuk, memperhatikan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kemudian ada yang melanggar aturan dengan berbuat anarkis itu pun harus diproses dengan hukum yang berlaku. Pun demikian dengan anak-anak di bawah umur," ucap dia.
Diberitakan, pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam SKCK.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/13594701/polisi-diingatkan-tangani-demonstran-di-bawah-umur-dengan-baik