Salin Artikel

Menko PMK Yakin UU Cipta Kerja Bisa Atasi Masalah Ketimpangan

Sebab, kata dia, melalui UU tersebut, akan terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia.

"Akan terjadi perombakan besar-besaran struktur ketenagakerjaan di Indonesia di mana lahir para pelaku usaha kecil, bahkan akan tumbuh ke menengah dan akan terbangun korporasi usaha yang lebih mengedepankan gotong royong, bukan hanya sekadar kolaborasi," ujar Muhadjir saat memberi keynote speech dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dengan tema "Komitmen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan bagi Peserta JKN di Era Adaptasi Kebiasaan Baru" secara daring, Rabu (14/10/2020).

Muhadjir mengatakan, hal tersebut merupakan impian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencetuskan UU Cipta Kerja.

Tujuannya, menciptakan pemerataan yang selama ini masih menjadi masalah di Indonesia.

"Ketimpangan masih jadi problem di Indonesia dan dengan terobosan UU Cipta Kerja ini, saya yakin juga dilaksanakan dengan baik akan berhasil dengan baik," kata dia.

Sebagai sebuah produk UU, kata dia, UU Cipta Kerja pasti memiliki titik lemah dan kekurangan sehingga tidak sempurna.

Oleh karena itu, kata Muhadjir, beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada dalam UU tersebut masih bisa dibenahi.

"Paling tidak, bisa diatur dalam peraturan yang lebih rendah baik itu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan seterusnya," kata dia.

Selain itu, Muhadjir meminta para stakeholder untuk turut menyosialisasikan UU Cipta Kerja sesuai bidang masing-masing sehingga masyarakat memahami isi UU tersebut dan tidak termakan hoaks.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/12163821/menko-pmk-yakin-uu-cipta-kerja-bisa-atasi-masalah-ketimpangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke