Salin Artikel

Polemik Penghapusan Ayat dalam Pasal 59 UU MK, Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR

Taufik mengatakan, Pasal 59 Ayat (2) dihapus karena menindaklanjuti putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

"Berdasarkan putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang mengajukan (permohonan) itu adalah Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat sebelum mereka jadi hakim MK, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan saya (Taufik Basari) pengacaranya bersama Febri Diansyah, Veri Juandi dan Donald Fariz," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Adapun Pasal 59 Ayat (2) tercantum dalam UU MK sebelum revisi atau UU Nomor 8 Tahun 2011.

Pasal tersebut berbunyi: "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Penghapusan ayat ini menjadi kontroversi di masyarakat usai penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sebab, narasi yang beredar adalah putusan MK bisa tidak ditindaklanjuti DPR dan pemerintah.

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Taufik mengatakan, ada kalimat "Jika diperlukan" dalam Pasal 59 Ayat 2 yang menjadi argumentasi para pemohon.

Sebab, putusan MK dalam pertimbangan hukum bersifat final dan mengikat sehingga sudah wajib untuk ditindaklanjuti.

"Jadi tidak perlu lagi ada pengaturan pasal yang mengatakan harus mengikuti, karena tanpa pasal itu pun juga pasti wajib ditindak lanjuti," ujar Taufik.

"Akhirnya dihapus pasalnya oleh MK tetapi kita yang mengajukan itu tadi," kata dia.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, secara keseluruhan revisi UU MK yang dilakukan di Komisi III DPR bersama pemerintah merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

"Jadi enggak ada hal baru diluar tindak lanjut putusan MK, termasuk usia, usia calon hakim konstitusi, soal usia panitera, itu senua rujukannya putusan MK di revisi UU MK itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/09293611/polemik-penghapusan-ayat-dalam-pasal-59-uu-mk-ini-penjelasan-anggota-komisi

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke