"Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi," kata Azis dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2020).
Azis mengakui bahwa sejak UU Cipta Kerja disahkan, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat.
Oleh karenanya, kata dia, DPR akan menghargai jika perbedaaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK.
"Hal-hal ini kami sangat hargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Azis.
Mewakili DPR, Azis pun menyampaikan permohonan maaf jika ada yang kurang sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Namun demikian, Azis meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR berkomitmen untuk bangsa.
Azis mengklaim, pihaknya tak punya kepentingan pribadi dalam proses pengesahan UU Cipta Kerja ini.
"Sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini Badan Legislasi memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata dia.
Untuk diketahui, Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sejumlah kalangan juga menyampaikan bakal mengajukan pengujian UU Cipta Kerja ke MK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/16264191/dpr-persilakan-pihak-yang-keberatan-pada-uu-cipta-kerja-gugat-ke-mk