Hal itu dikatakan Tuty dalam webinar bertajuk "Moda Transportasi dan Ruang Publik Ramah Anak", Selasa (13/10/2020).
"Jadi harus embedded dengan perizinan kalau saya boleh saran," kata Tuty.
Tuty mencontohkan adanya pihak yang ingin mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi (SLF).
Menurut dia, sebelum sertifikat dikeluarkan, perlu juga dipastikan apakah bagunan tersebut sudah ramah anak.
"Sediakan enggak di sana tangga ramah anak, wastafle ramah anak, kemudian toilet ramah anak jangan yang gede-gede semua yang disediakan, tapi yang untuk anak ada enggak," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak,” kata Lenny dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).
Pasal 21 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Kemudian pada Ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak.
Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.
“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/11514881/pemprov-dki-pembentukan-daerah-ramah-anak-harus-masuk-dalam-proses-perizinan