SBY mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang baik akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, dia mengatakan upaya tersebut harus diiringi pula dengan langkah-langkah yang baik dan terukur.
"Pasti Demokrat juga setuju jika negara sekarang ini ke depan punya undang-undang yang bertujuan membuat ekonomi tumbuh dengan baik, investasi berjalan, lapangan kerja tercipta. Dengan catatan niat yang baik itu, untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat tentu ada rambu-rambunya," kata SBY melalui sebuah video wawancara yang diunggah di akun Facebook resminya, Senin (12/10/2020).
SBY mengatakan, selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI, ia pun bekerja keras demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hasilnya, kata dia, di masa pemerintahannya angka pengangguran turun, kemiskinan turun, dan PDB naik hingga 400 persen.
"Dulu kalau kami tidak berupaya menggalakkan investasi, ya tidak mungkin ekonomi tumbuh relatif tinggi, pengungguran turun, kemiskinan turun, GDP naik 400 persen, pendapatan per kapita naik 350 persen," katanya.
Karena itu, SBY mengaku memahami tujuan pemerintah saat ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia kembali menegaskan suatu undang-undang mesti dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Menurutnya, harus dipastikan undang-undang yang dibuat pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi dan kehendak rakyat.
"Setiap UU pastikan tidak bertentangan dengan konstitusi, tidak menabrak UU lain yang dianggap masih bagus, tidak bertentangan dengan kehendak rakyat secara keseluruhan,"
Menurut SBY, setiap UU diharapkan bisa mengakomodasi semua pihak yang diatur dalam ketentuannya. Untuk UU Cipta Kerja, seluruh pihak, seperti pebisnis, para pekerja dan rakyat bisa merasakan manfaatnya.
"Pecinta lingkungan diperhatikan harapan dan tuntutannya. Everybody wins," ucap SBY.
"Itu undang-undang yang baik. Itu solusi yang baik jika ingin meningkatkan investasi sekaligus penciptaan lapangan pekerjaan," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/08544501/sby-pastikan-uu-tak-bertentangan-dengan-konstitusi-dan-kehendak-rakyat