Salin Artikel

Opsi Penundaan Pilkada Perlu Didukung Data Penanganan Covid-19 di Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan Pilkada 2020 dinilai masih dapat dilakukan bila kasus penularan Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan kontestasi politik mengalami lonjakan masif. Namun, rencana penundaan tersebut harus didukung dengan data penanganan kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, ada tiga kemungkinan yang dapat dilakukan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yaitu tetap berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.

"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara daring, Kamis (8/9/2020).

Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Menurut dia, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda bila daerah yang akan menyelenggarakan ditetapkan sebagai zona merah penularan virus corona.

Untuk itu, ia mengatakan, KPU perlu memetakan wilayah mana saja yang masuk ke dalam zona merah. Setelah itu, baru dapat diambil kebijakan apakah penyelenggaraan pilkada di wilayah tersebut tetap dilanjutkan atau tidak.

"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Meski begitu, ia menambahkan, hingga kini belum ada wacana Komisi II DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak, baik menyeluruh maupun di sebagian wilayah.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah, yang meliputi 9 wilayah provinsi, 224 wilayah kabupaten dan 37 wilayah kota.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika penyelenggaraan pilkada hendak ditunda di seluruh wilayah, maka KPU tidak bisa memutuskan hal itu sendirian.

Diperlukan persetujuan bersama dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh wilayah, sesuai dengan ketentuan Pasal 122A UU Nomor 6/2020.

Namun, jika penundaan yang hendak dilakukan secara parsial atau wilayah, hal itu dinilai jauh lebih mudah. Pasalnya, KPU daerah dapat langsung mengambil keputusan itu sesuai dengan klausul Pasal 122 UU Nomor 8/2015.

Meski demikian, Titi mengingatkan, KPU perlu membangun komunikasi publik secara terbuka dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang kompeten di bidang kesehatan untuk menentukan status penanganan Covid-19 di suatu wilayah.

"Juga bisa meminta masukan pada para pakar epidemiologi terkait risiko bila pilkada diselenggarakan di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Dengan demikian, KPU bisa mendapat dukungan atau sokongan politik yang kuat dari publik atas keputusan dan tindakan yang diambilnya," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.

Harus berani bersikap

Viryan menambahkan, KPU telah menyusun seluruh tahapan pemilu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas.

Selain itu, KPU juga terus berupaya meyakinkan pemilih bahwa proses pemilihan yang akan dilakukan mendatang akan berjalan aman.

Kendati demikian, Viryan menuturkan, masyarakat perlu memahami bahwa cara pandang yang digunakan pada saat pemilihan harus menyesuaikan situasi pandemi.

"Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yg seperti ini," kata dia.

Meski begitu, Titi menilai, KPU perlu lebih bijak dan berani untuk menunjukkan sikap terkait penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah konstitusi, KPU seharusnya tidak hanya menurut begitu saja dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah maupun DPR.

"KPU harus berani untuk tampil dan bertindak sesuai keyakinannya yang independen sejalan dengan fakta dan kondisi obyektif masyarakat kita hari ini," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus penularan Covid-19 yang menimpa tiga anggota KPU di tingkat nasional, membuktikan bahwa risiko penularan Covid-19 di dalam penyelenggaraan pilkada itu nyata.

Titi pun mengkhawatirkan bila pilkada yang diselenggarakan justru akan memicu terjadinya penularan Covid-19 yang lebih luas. Terlebih, sudah banyak kasus positif Covid-19 yang menimpa penyelenggara pemilu di daerah dan juga calon kepala daerah.

Bahkan, beberapa kandidat kepala daerah dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.

"KPU RI saja yang relatif punya fasilitas protokol kesehatan yang jauh lebih memadai daripada jajarannya di bawah tidak luput dari paparan Covid-19, apalagi mereka yang bekerja di lapangan," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/20392131/opsi-penundaan-pilkada-perlu-didukung-data-penanganan-covid-19-di-daerah

Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke