Salin Artikel

Jokowi Sebut Amdal Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Salah satunya mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang harus dikantongi perusahaan.

Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan. Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat," kata Jokowi.

"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambungnya.

Bagaimana faktanya?

Untuk mengecek aturan terkait Amdal, UU Cipta Kerja yang baru disahkan harus dibandingkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebab, UU Cipta Kerja mengubah sejumlah aturan dalam UU PPLH. Salah satunya adalah Pasal 26 PPLH yang terkait dengan Amdal.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasar pada prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terdampak dan pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal ini.

Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Di UU Cipta Kerja, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan.

Dalam Pasal 26 juga, ada satu ayat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup dihapus.

Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/20143201/jokowi-sebut-amdal-tak-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja-ini-faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke