Salin Artikel

Jokowi: Hak Cuti Tetap Ada dan Dijamin

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah kabar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja.

Jokowi memastikan UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.

"Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Jokowi juga membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian ia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja justru akan melindungi dan menjamin seluruh hak pekerja.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bia PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Namun, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai pasal-pasal yang mengatur hal tersebut dalam UU Cipta Kerja dan perbandingannya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyoroti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai wilayah.

Menurut Jokowi, aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/19005901/jokowi-hak-cuti-tetap-ada-dan-dijamin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke