Salah satunya, Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit.
"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil juga tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja," kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi kemudian mencontohkan kemudahan yang didapatkan UMKM di sektor makaanan dan minuman. Sektor ini akan dipermudah dalam hal mendapatkan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal dibiayai pemerintah, artinya gratis," ujar dia.
Selain itu, menurut Jokowi, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat untuk membentuk perusahaan.
"Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum," tutur Jokowi.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk mempermudah pembentukan koperasi. Misalnya, koperasi dapat dibentuk oleh sembilan orang anggota.
"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ujar Jokowi.
Kemudian, terkait izin kapal nelayan penangkap ikan, nantinya dapat memperoleh izin ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sebelumnya harus ke KKP, Kemenhub (Kementerian Perhubungan), dan instansi-instansi lain," ujar Presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/18012401/jokowi-sebut-uu-cipta-kerja-permudah-izin-umkm-hingga-pembentukan-pt-dan