"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate sebagaimana dikutip Antara, Jumat (9/10/2020).
Meski demikian, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti.
Salah satunya hoaks mengenai Covid-19, termasuk UU Cipta Kerja.
"Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.
"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan ya oleh aparat hukum. Dalam hal ini Bareskrim Polri," lanjut Plate.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks.
Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya.
"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait Hoaks Covid 19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (8/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.
Menurut seliweran informasi itu, pemblokiran internet dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi di tengah aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/12501231/kominfo-bantah-blokir-medsos-di-tengah-penolakan-uu-cipta-kerja