Salin Artikel

UU Cipta Kerja Disahkan Saat Draf RUU Belum Final, Pakar: Cacat Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai, tidak seharusnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum final naskahnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Ia menyebutkan bahwa kedudukan RUU itu cacat hukum. Presiden Joko Widodo pun disarankan untuk tidak menandatangani UU yang baru diketok palu oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu itu.

Sebab, kedudukan UU yang belum final tetapi telah disahkan adalah cacat hukum.

"Karena bagaimanapun juga naskah yang akan diplenokan itu naskah yang paling akhir dari berbagai tahapan, mulai dari panja dan yang paling tinggi itu pleno atau paripurna. Paripurna itu sudah bukan wacana lagi, tapi pengesahan," kata Asep kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Secara kronologi, ia menjelaskan, pembahasan sebuah RUU dilakukan mulai di tingkat panitia kerja untuk menyusun rumusan pasal demi pasal yang akan dimasukkan ke dalam sebuah UU.

Setelah di tingkat panja selesai, maka naskah akan dilihat oleh tim sinkronisasi untuk dikoreksi, termasuk bila ada kesalahan dalam penulisan kata atau typo serta kurangnya tanda baca.

Kemudian, naskah yang telah disepakati akan diparaf oleh masing-masing fraksi sebelum dibawa ke pleno rapat paripurna untuk disetujui atau tidak secara bersama-sama oleh para anggota dewan yang hadir.

"Itu typo sudah harus selesai," ucapnya.

"Karena kalau typo, itu khawatir akan mengubah substansi. Dulu pernah UU Kesehatan, ada namanya pasal tembakau, dianggap typo, tapi kemudian mengubah substansi. Itu yang menjadi fatal," kata Asep.

Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi menuturkan, sampai saat ini belum ada naskah final Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja. Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Awi mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar. Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/08351211/uu-cipta-kerja-disahkan-saat-draf-ruu-belum-final-pakar-cacat-hukum

Terkini Lainnya

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke