Salin Artikel

Jokowi Tunjuk Ma'ruf Amin Pimpin Tim Percepatan Pembangunan Papua

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai ketua dewan pengarah.

Kepres itu ditandatangani Jokowi pada 29 September lalu dan diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Kamis (8/10/2020) hari ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa tim bertugas untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tim terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana.

Pasal 6 secara spesifik mengatur struktur Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dijabat oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam menjalankan tugasnya, Ma'ruf akan dibantu oleh tujuh anggota dewan pengarah dan satu ketua harian.

Ketujuh anggota dewan pengarah itu yakni; Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara sebagai ketua harian merangkap anggota dewan pengarah adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekarang diemban Suharso Monoarfa.

Sebagai dewan pengarah, Ma'ruf dan para menteri bertugas untuk memberi arahan penetapan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dewan pengarah juga bertugas memberi pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis dari rencana aksi percepatan pembangunan tersebut.

Adapun struktur tim pelaksa tercantum dalam pasal 9. Tim ini diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi madya di Bappenas. Tim pelaksana terdiri dari sembilan anggota, yakni pejabat di Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.


Selain itu, Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat turut menjadi anggota tim pelaksana. Tim pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Tim pelaksana ini mempunyai sejumlah tugas, diantara melakukan pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan rencana aksi percepatann pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selain Keppres, Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menjelaskan secara rinci tugas masing-masing kementerian dalam percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam inpres itu disebutkan bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat harus dilakukan dengan perspektif sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).

Inpres itu juga mengatur pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/13141231/jokowi-tunjuk-maruf-amin-pimpin-tim-percepatan-pembangunan-papua

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke