Salin Artikel

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, tapi Baleg Sebut Belum Ada Naskah Final

Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.

Oleh karena itu, dia menilai pendapat publik terhadap RUU Cipta Kerja banyak yang keliru.

Ia merasa khawatir banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang belum final dan beredar di media sosial.

"Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama, pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung," ujar Firman.

Firman pun mencontohkan, misalnya, ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsourcing, dan pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, klausul mengenai pesangon memang awalnya sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yaitu sebanyak 32 kali upah. Namun, yang mampu melaksanakan sebanyak 32 kali itu hanya 7 persen perusahaan.

Akhirnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pesangon sebanyak 25 kali upah ditambah 6 kali yang dijamin negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Artinya, kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan. Tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali, tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.

"Nah, dari 25 kali itu ada jaminan kehilangan pekerjaan," imbuh Firman.

Ia menegaskan, sampai hari ini DPR masih memperbaiki naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu, DPR akan segera menyerahkan naskah UU kepada presiden.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya," kata Firman.

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," tuturnya.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020). Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan tanggapan akhir presiden.

Hari itu, Kompas.com telah meminta draf final RUU Cipta Kerja dari Baleg DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kemudian memberikan dokumen berjudul "5 Okt 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna".

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam konferensi Rabu kemarin, mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka. Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming. Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat, tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka," ujar Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/11474311/uu-cipta-kerja-sudah-disahkan-tapi-baleg-sebut-belum-ada-naskah-final

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke