Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah aksi demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat saat turun ke lapangan," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Jumisih menuturkan, penerapan protokol kesehatan tersebut dapat dilakukan dengan membawa masker. Ia menganjurkan agar setiap individu agar membawa masker lebih dari satu.
Kemudian massa aksi juga harus tetap menjaga jarak satu sama lain dan masing-masing membawa hand sanitazer.
Dalam aksi ini, nantinya juga akan ada personel massa aksi yang akan bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Mereka nantinya akan berpancar mengingatkan massa aksi agar tidak melanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga akan ada tim P3K.
"Nanti akan ada tim P3K juga," kata dia.
Istana Kepresidenan akan menjadi lokasi unjuk rasa elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak gelombang protes masyarakat pasca-disahkannya UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020).
Tak hanya di pusat kekuasaan, gelombang unjuk rasa juga terjadi hampir di tiap daerah.
Mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak masyarakat, termasuk elemen buruh.
Misalnya, penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/11305881/ini-skema-protokol-kesehatan-untuk-massa-aksi-di-istana-kepresidenan