Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.
"KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini," Lili saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Rabu (7/10/2020), sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Lilit menuturkan, penyerahan PSU kepada Pemda akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.
Lili juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan.
"Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda," kata Lili.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain.
Kewenangan itu antara lain melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.
"Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah," kata Lili.
Adapun PSU yang diserahkan hari ini totalnya seluas 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp 28,4 miliar.
Sementara, target Pemkot Malang hingga Desember 2020 adalah sebanyak 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp 369,9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/18211331/kpk-dorong-pemda-tagih-kewajiban-pengembang-serahkan-psu-ke-pemda