Salin Artikel

Aktivis Perempuan Sayangkan DPR Pilih Kebut UU Cipta Kerja Dibanding RUU PKS

Namun, pengesahan dinilai Aliansi Gerak Perempuan terlalu cepat dan mengabaikan keinginan rakyat.

"Hanya perlu waktu yang singkat bagi pemerintah dan DPR untuk merancang, membahas dan mengetok palu mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Koordinator Lapangan aliansi Gerak Perempuan Eva Nur Cahyani dalam Aksi Selasaan yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).

Menurut Eva, UU tersebut memang mempermudah investasi. Tetapi di sisi lain justru menyengsarakan para buruh dan menghancurkan lingkungan serta hak-hak perempuan.

Ia juga melihat, ada perbedaan sikap DPR dalam menyikapi UU Cipta Kerja dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Sebaliknya, RUU PKS yang sudah sejak 2014 lalu didorong oleh rakyat sama sekali tidak digubris. RUU PKS bolak balik keluar masuk prolegnas, tetapi tidak kunjung dibahas dengan berbagai alasan," ujar dia.

Eva menuturkan, RUU PKS tersebut sangat penting untuk masyarakat Indonesia. Mengingat, sudah semakin banyak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Begitu pula dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sampai saat ini, kata Eva, belum disahkan.

Padahal, sudah banyak masyarakat terutama para pekerja rumah tangga yang menunggu pengesahan tersebut.

"Walaupun posisi terakhir RUU PPRT sudah ditetapkan dalam Pleno Baleg DPR RI pada 1 Juli 2020," ungkap dia.

"Namun tetap saja gagal dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 16 Juli 2020 karena tidak menjadi agenda Bamus DPR," ucap dia.

Diketahui, RUU PKS sudah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Komisi VIII mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Prolegnas prioritas 2020.

Supratman menyebut, penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam rapat kerja terkait evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/12195481/aktivis-perempuan-sayangkan-dpr-pilih-kebut-uu-cipta-kerja-dibanding-ruu-pks

Terkini Lainnya

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke