Menurut dia, UU Cipta Kerja tersebut telah menghilangkan fungsi negara sebagai pelindung rakyat.
"DPR untuk segera mencabut omnibus law UU Cipta Kerja karena undang-undang tersebut menghilangkan fungsi negara sebagai pelindung dan pengayom rakyat Indonesia," kata Eva dalam Aksi Selasaan yang digelar secara virtual, Selasa (6/10/2020).
Eva menilai, ada perbandingan yang cukup jauh antara sikap DPR saat membahas UU Cipta Kerja dengan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia mengatakan, DPR sangat cepat membahas UU Cipta Kerja, tetapi lambat saat membahas RUU PKS. Padahal, menurut Eva, RUU PKS sangat diperlukan masyarakat Indonesia.
"Hanya perlu waktu yang singkat bagi pemerintah dan DPR untuk merancang, membahas dan mengetok palu mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja," ujarnya.
"Sebaliknya RUU PKS yang sudah sejak 2014 lalu didorong oleh rakyat sama sekali tidak digubris. RUU PKS bolak balik keluar masuk prolegnas, tetapi tidak kunjung dibahas dengan berbagai alasan," kata dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/11180631/aliansi-gerak-perempuan-desak-dpr-cabut-pengesahan-uu-cipta-kerja