Menurut AHY, dampak UU Cipta Kerja akan berbahaya bagi sistem perekonomian di Tanah Air. Terlebih, UU sapu jagak itu dinilai jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial.
"Nampak sekali bahwa ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu kapitalistik dan neoliberalistik," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, UU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," lanjut dia.
AHY juga mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini cenderung dipaksakan. Padahal, masih banyak pasal yang dapat merugikan kelompok buruh.
AHY pun mengucapkan permintaan maaf lantaran Demokrat kalah suara dalam pertarungan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar dia.
Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terdampak UU Cipta Kerja untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.
"Kita (Partai Demokrat) harus berkoalisi dengan rakyat, no one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan bersama kita," pungkas dia.
DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/10024261/ahy-uu-cipta-kerja-ubah-ekonomi-pancasila-jadi-neoliberal