Uji materi ketentuan tersebut dimohonkan oleh Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
"Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan orang hakim dalam rapat permusyawaratan hakim bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap Majelis terhadap permohonan ini," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Senin (5/10/2020), dilihat dari siaran YouTube MK RI.
"Saudara prinsipal, saudara kuasa hukum tinggal menunggu nanti ada pemberitaan dari panitera," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, Rizal Ramli sebagai pemohon kembali menekankan pentingnya penghapusan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.
Sebab, selain dirinya, Rizal menganggap banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden lantaran terganjal ketentuan itu.
"Pak Hakim, saya mengajukan (gugatan) threshold ini karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil-wakil di DPR, ada yang DPRD sampai 800-900 (anggota), namanya blok perubahan, tetapi tidak cukup threshold-nya" kata Rizal.
"Rakyat Indonesia tidak punya kesempatan memilih karena aturan threshold yang basisnya itu kriminal," tuturnya.
Rizal juga mengatakan bahwa sebagaimana bunyi konstitusi, tujuan bernegara adalah untuk mencerdaskan, memakmurkan bangsa. Tetapi, sulit untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut jika pemilihan kepala negara masih harus mensyaratkan presidential threshold.
Menurut Rizal, sudah banyak negara yang meghapus ketentuan tersebut. Oleh karenanya, kepada hakim, ia meminta hal yang sama dengan membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur ambang batas presiden.
"Kami betul-betul minta Pak Hakim, coba mohon betul-betul supaya bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibanding negara lain, negara lain udah nggak pakai threshold, 48 negara, kok kita ketinggalan zaman amat," kata dia.
Uji materi ketentuan ambang batas presiden itu Rizal mohonkan bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.
Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Adapun Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
"Menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan petitum dalam berkas permohonan yang diunggah laman MK RI.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/21103061/mk-segera-tentukan-kelanjutan-gugatan-rizal-ramli-soal-presidential