Salin Artikel

Saat Pemerintah Menetapkan Harga Tes Swab Mandiri Rp 900.000...

Penetapan harga batas tertinggi itu merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga tes swab terlalu mahal, bahkan berbeda-beda di tiap rumah sakit.

Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (29/9/2020), meminta pemerintah mengatur standar harga tes swab untuk masyarakat.

Menurut Puan, kesadaran masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat apabila pemerintah mampu menyediakan layanan dengan harga terjangkau.

"Mengimbau pada pemerintah agar pelaksanaan tes swab harganya bisa diturunkan, ada standardisasi harga. Walau disesuaikan dengan tempat atau provinsi/kabupaten tertentu, kalau harganya diturunkan, ini akan mendorong masyarakat melakukan tes swab secara mandiri," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, di media sosial viral sebuah petisi berjudul "Pak Terawan, Turunkan Harga Swab Test PCR Covid-19, dong!" yang dimulai seorang warga, Meika Arista, pada 29 September 2020.

Hingga hari ini, petisi telah ditandatangani 4.763 orang dan belum ditutup.

Harga ditetapkan Rp 900.000

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, mengumumkan batas tertinggi tarif tes swab yaitu sebesar Rp 900.000.

Kadir mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).


Berlaku setelah SE terbit

Menkes Terawan Agus Putranto akan segera meneken surat edaran (SE) tentang batas tertinggi tarif tes swab. Menurut Kadir, SE akan dikterbitkan pada Senin (5/10/2020).

"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir.

"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tuturnya.

Selanjutnya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen-komponen tersebut.

"Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan," ujarnya.

Sanksi

Kemenkes pun meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab tersebut.

Dia berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru itu.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," kata Kadir.

Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.

Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.

Namun, pemerintah juga menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," kata Abdul Kadir.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/08331571/saat-pemerintah-menetapkan-harga-tes-swab-mandiri-rp-900000

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke