Salin Artikel

Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Ditetapkan, Kemenkes: Pemeriksaan Harus Secepat Mungkin

Meski batasan harga tertinggi telah ditetapkan, hal itu diharapkan tidak mempengaruhi cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan.

"Tentu yang kami harapkan penetapan harga tertinggi ini tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

"Oleh karena itu, harga tetap itu (batasan tertinggi) dan pemeriksaan tetap harus secepat mungkin," kata dia.

Abdul Kadir menuturkan, ketika telah ditetapkan harga tertinggi tes swab mandiri sebesar Rp 900.000, maka bisa saja fasilitas kesehatan mematok tarif lebih rendah dari batasan itu.

Namun, menurut dia, hal itu bukan menjadi faktor cepat atau lambatnya pelayanan.

Sebab, ada kalanya di lapangan jumlah sampel Covid-19 yang masuk untuk diperiksa sangat banyak.

Sehingga pemeriksaan harus mengantre karena pemeriksaan pun terbatas dengan kemampuan mesin.

"Kita tidak mungkin menentukan satu jam atau dua jam (langsung jadi). Sebab satu kali running (operasional) mesin membutuhkan waktu minimal dua jam," ucap Abdul Kadir.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00," tuturnya.

Penetapan biaya tersebut menurutnya telah melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan.

"Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," ujar Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/03/07163731/harga-tertinggi-tes-swab-mandiri-ditetapkan-kemenkes-pemeriksaan-harus

Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke