Firman mengatakan, penurunan tingkat partisipasi pemilih itu bisa terjadi karena masyarakat khawatir tertular Covid-19.
"Di beberapa negara pun mengalami penurunan pada saat sekarang ini, hari ini, sangat clear bahwa mereka khawatir akan terpapar oleh Covid-19," kata Firman dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
"Itu menjadi hal yang sangat wajar, dan sudah kami pikirkan akan ke sana arahnya, mengingat bahwa, saat ini saja beberapa kalangan sudah memiliki sikap tidak mau kemana-mana dalam situasi seperti ini (pandemi Covid-19)," lanjut dia.
Selain masyarakat khawatir tertular, kondisi akan semakin diperparah dengan suasana Pilkada 2020 yang tidak semeriah biasanya.
Menurut dia, saat pilkada dengan semua kemeriaan jumlah partisipasi pemilih hanya sekitar 70 persen.
"Apalagi sekarang dengan situasi yang serba tidak meriah, kemudian tingkat perhatian masyarakat sangat terpecah-belah," ujarnya.
"Terutama terkait dengan kondisi ekonomi mereka, yang sedang terhimpit, belum lagi juga memang masalah keamanan itu sendiri. Maka potensi terjadinya penurunan partisipasi saya kira memang cukup tinggi," ucap dia.
LIPI pun merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kondusif.
Namun, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/11150171/soal-pelaksanaan-pilkada-2020-lipi-potensi-terjadinya-penurunan-partisipasi