“Mendorong pimpinan Badan Legislasi DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan memasukkan kembali RUU PKS dalam prioritas Prolegnas 2021,” kata perwakilan jaringan, Khotimun Sutanti, dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).
Diketahui bahwa DPR rencananya mengesahkan Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Oktober ini.
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil mendorong pimpinan DPR memutuskan dan memastikan agar pembahasan RUU PKS dilakukan di Baleg.
Anggota Asosiasi LBH APIK Indonesia itu mengatakan, pihaknya ingin agar RUU dibahas di Baleg agar pembahasannya menjadi lebih kaya mengingat Baleg tak hanya terdiri dari satu komisi.
Kemudian, Jaringan Masyarakat Sipil menuntut DPR agar RUU PKS menyertakan enam elemen kunci pada substansinya.
Elemen kunci itu terdiri dari melindungi hak korban untuk mengakses keadilan, mencakup pencegahan hingga pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.
Khotimun menuturkan, pihaknya juga ingin agar RUU PKS memberi kepastian hukum terhadap sembilan bentuk kekerasan seksual.
Sembilan bentuk kekerasan seksual yang dimaksud yaitu, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
RUU PKS juga diminta mencakup pemidanaan khusus terhadap pelaku yang menghambat atau lalai dalam menjalankan kewajibannya menangani kasus kekerasan seksual diserta sanksi administratif.
Elemen berikutnya yang diminta tertuang dalam RUU PKS adalah memberi ruang partisipasi masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual dan menegaskan layanan yang sinergi antara negara dan LSM dalam upaya pemulihan korban.
Lalu, DPR didesak agar transparan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
“Mendesak DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU PKS secara transparan, partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi, memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukannya,” ujar dia.
Khotimun pun mengimbau berbagai elemen masyarakat agar terus mengawal pembahasan RUU PKS di DPR RI.
Jaringan ini terdiri 130 anggota, baik lembaga maupun individu, yang peduli terkait isu perempuan.Sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/19490271/jaringan-masyarakat-sipil-dorong-ruu-pks-dimasukkan-prolegnas-prioritas-2021