Peringatan itu disampaikan Direkur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam sebuah webinar yang diikuti para calon kepla daerah di provinsi Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, Rabu (30/9/2020).
Giri mengungkapkan, ada 397 pejabat politik terdiri dari anggota DPR/DPRD dan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2004 hingga Mei 2020.
"Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah," kata Giri.
Bila dirinci, 397 pejabat politik yang terjerat korupsi itu terdiri dari 257 anggota DPR/DPRD, 119 wali kota/bupati, dan 21 gubernur.
Giri melanjutkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.
Demi menghindari terjadinya korupsi tersebut, Giri meminta para calon kepala daerah untuk menghitung cermat uang yang akan mereka keluarkan pada masa kampanye.
Pasalnya, biaya kampanye yang terlampau besar dapat mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi saat sudah menjabat kelak.
"Berhitunglah Bapak Ibu untuk mengeluarkan biaya selama kampanye ini karena nanti akan mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan," kata Giri.
Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20-30 miliar sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20 miliar - Rp100 miliar.
Hal ini dapat berimbas pada munculnya perilaku koruptif kepala daerah yang ingin mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama masa kampanye setelah menjabat.
Sebab, penghasilan para kepala daerah dinilai tidak akan mencukupi untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.
Selain mengembalikan uang kampanye yang telah keluar, Giri menyebut tak sedikit pula kepala daerah yang sudah berpikir untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan pada pilkada berikutnya.
"Jadi betapa capek Ibu Bapak bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada Pilkada," ujar Giri.
Modus-modus Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Giri mengungkapkan sejumlah modus korupsi kepala daerah untuk mengembalikan biaya politiknya yang telah diidentifikasi KPK.
Modus pertama, kata Giri, adalah jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.
Modus kedua ialah korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.
Giri mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain penerimaan kickback maupun pengaturan pemenang lelang pengadaan.
Modus ketiga adalah jual-beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.
"Berikutnya korupsi anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi pun sudah terjadi," kata Giri.
Modus kelima adalah penerimaan gratifikasi. Giri mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.
"Enggak minta pun dikasih karena jabatannya bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.
Keenam, penggelapan pendapatan daerah. Contohnya, ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah tapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.
Giri menegaskan, KPK tidak akan segan-segan menindak perilaku korupsi para pejabat politik karena korupsi di sektor politik merupakan salah satu prioritas KPK.
"Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan," kata Giri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/09072901/wanti-wanti-kpk-kepada-calon-kepala-daerah-agar-tak-korupsi-saat-menjabat