Plt Juru Bicata KPK Ali Fikri mengatakan, kali ini penyidik menyita lahan seluas 0,8 hektar yang berada di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
"Dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," kata Ali, Selasa (29/9/2020) malam.
Ali menuturkan, selama 23-27 September 2020, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencucian uang itu.
"Antara lain pemilik tanah dan perangkat desa setempat terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ seluas 0,8 hektar (dari total luas tanah 3,3 hektar) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk," ujar Ali.
Sebelumnya, penyidik telah menyita lahan seluas 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk terkait kasus dugaan pencucian Taufiqurrahman.
"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yg berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
KPK menjerat Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufiqurrahman dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/22071631/kpk-kembali-sita-tanah-terkait-kasus-pencucian-uang-eks-bupati-nganjuk