JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tren penindakan kasus korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian pada semester I-2020 mengalami kenaikan.
Hal itu terlihat dari data pemantauan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020. Bahan pemantauan ICW berasal dari kanal institusi penegak hukum atau media kemudian dilakukan analisis deskriptif.
"Kejaksaan ada 91 kasus (penindakan kasus korupsi) dengan tersangka 198 orang dan nilai kerugian negara Rp 17,2 triliun," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, melalui telekonferensi, Selasa (29/9/2020).
"Kemudian Kepolisian ada 72 kasus korupsi yang disidik dengan tersangkanya 136 nilai kerugian negaranya Rp 131 miliar," tutur dia.
Berdasarkan data ICW pada semester I-2019 Kejaksaan menindak 43 kasus korupsi dengan 83 tersangka.
Sementara, pada semester I-2019 kepolisian menindak 51 kasus korupsi dengan 105 tersangka.
Dengan demikian, jumlah penindakan kasus korupsi dua instansi tersebut pada semester I-2020 mengalami peningkatan.
"Dan KPK enam kasus. Sepanjang semester satu ya. Tersangkanya 38 orang kerugian negaranya Rp 805 miliar," ujar Wana Alamsyah.
Selain itu, Wana mengatakan, tren penindakan kasus korupsi secara keseluruhan yang dilakukan penegak hukum mengalami peningkatan.
"Memang di semester I-2020 ini mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan," ungkapnya.
Pada semester I-2019 tercatat ada 122 kasus korupsi dengan total tersangka 250 orang. Pada periode yang sama tahun ini tercatat ada 169 kasus korupsi dengan total tersangka 372 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/18314231/icw-tren-penindakan-kasus-korupsi-di-kepolisian-dan-kejaksaan-pada-semester