Salin Artikel

Benny Tjokro Positif Covid-19, Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan

Salah satu terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Sidang ditunda karena Benny Tjoko dinyatakan positif Covid-19.

Ketua Majelis Hakim Rosmina mengungkapkan, Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.

“Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung,” kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

“Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," sambung dia.

Hakim Rosmina lalu meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokro.

Selain Benny, terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa.

Maka dari itu, sidang tuntutan untuk Heru juga ditunda.

“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” tuturnya.

Dengan begitu, sidang pembacaan tuntutan hanya akan digelar untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dalam kasus ini, total terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini oleh penyidik Kejagung.

Selain ketiga terdakwa, tiga orang lainnya adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (24/9/2020) kemarin.

Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian, JPU menuntut agar Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/17513851/benny-tjokro-positif-covid-19-majelis-hakim-tunda-sidang-tuntutan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke