Hal tersebut disampaikan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan merespons kekhawatiran bahwa Pj, Plt atau Pjs kepala daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan daerah di tengah pandemi Covid-19.
Kekhawatiran itu muncul lantaran Pj, Pjs, atau Plt dianggap tidak mampu menangani pemerintahan dan kewenangannya terbatas. Terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Tidak perlu juga kekhawatiran dia (Pj/Pjs/Plt) tidak mampu mengurus Covid-19, (dianggap) tidak pengalaman," kata Djohermansyah dalam acara Sarasehan Kebangsaan ke-33 yang digelar Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring, Kamis (24/9/2020).
"Malah sebetulnya ASN yang menjadi Pj lebih hebat dari politisi partai yang baru masuk pemerintahan lima tahun paling lama. Kawan-kawan ASN puluhan tahun urusin pemerintahan itu," lanjut dia.
Djohermansyah mengatakan, Pj, Pjs dan Plt dapat dijabat hingga dua tahun, bahkan lebih, sehingga apabila pilkada ditunda dan mengangkat Pj, Pjs dan Plt tidak akan menjadi persoalan.
Selain itu, kewenangannya pun tetap sama dengan kepala daerah definitif sehingga tak pelu ada kekhawatiran,
"Itu kita bisa menjalankan pemerintahan daerah dengan kewenangan yang sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Itu diatur. Jangan dibilang kalau kepala Pj kewenangannya terbatas. Tidak, sama dengan kepala daerah definitif," kata dia.
Djohermansyah pun mengungkapkan pengalaman saat menjadi Pj, Pjs atau Plt kepala daerah semasa ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, tak ada wewenang yang dibatasi dan dirinya tetap mampu menjalankan roda pemerintahan.
Apalagi, penggantian kepala daerah dengan Pj, Pjs atau Plt telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, Djohermansyah berpandangan, tidak jadi persoalan apabila pilkada 2020 ditunda dan daerah yang melaksanakan pilkada diisi oleh Pj, Pjs atau Plt.
Menurut Djohermansyah, apabila pilkada tetap dipaksakan di masa pandemi Covid-19, malah tidak akan membuat otonomi daerah (otda) bertambah baik atau makmur.
"Hitungan saya ini kemungkinan akan semakin mundur atau membangkrutkan otda. Otda yang sehat itu sebetulnya kalau (pilkada) tahun depan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan pilkada 2020 tetap digelar Desember adalah untuk menghindari Plt dalam memimpin daerah yang melaksanakan pilkada.
Saan mengatakan, dari apa yang dijelaskan pemerintah, dia mengakui bahwa di masa pandemi Covid-19 ini daerah membutuhkan legitimasi dan kepemimpinan yang kuat.
Sementara Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis.
Pemimpin daerah dengan legitimasi yang kuat tidak hanya dibutuhkan pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga pascapandemi.
Kepala daerah harus melakukan pemulihan baik secara sosial, politik, ekonomi dan lainnya.
"Untuk bisa melakukan proses pemilihan, tentu kepemimpinan kuat dan legitimate jadi penting. Maka sedemikian rupa pemerintah dan DPR menghindari yang namanya Plt," kata Saan dalam diskusi bertajuk ' Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).
Saan mengatakan, sebagian besar masa jabatan kepala daerah yang daerahnya tengah melaksanakan pilkada akan berakhir Januari-Februari 2020.
Oleh karena itu, apabila pilkada ditunda dan 270 daerah itu dipimpin plt, maka kewenangan penjabatnya menjadi terbatas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/17463321/pakar-asn-yang-jadi-plt-kepala-daerah-lebih-hebat-dari-politisi