Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.141.353.800," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Selama periode itu, aparat gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 799.001 kali dan 180.338 kali teguran tertulis kepada para pelanggar.
Kemudian, sanksi berupa kerja sosial yang telah dijatuhkan sebanyak 121.887 kali. Terakhir, penutupan tempat usaha dilakukan 584 kali.
Sementara, dalam sehari, tepatnya pada Rabu (23/9/2020), denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan sejumlah Rp 85,57 juta.
Sebanyak 123.650 teguran lisan dan 26.516 teguran tertulis diberikan kepada pelanggar pada Rabu kemarin.
Aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya juga memberikan sanksi kerja sosial sebanyak 21.349 kali dan sanksi penutupan tempat usaha sebanyak 74 kali.
Dari data yang diungkapkan Awi, lebih dari 200.000 orang terjaring operasi tersebut kemarin.
"Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada 23 September 2020 sebanyak 30.108 kegiatan," ujar Awi.
"Total sasaran yang dituju sebanyak 252.011, dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 211.250, tempat yang terjaring razia sebanyak 17.449, dan kegiatan sebanyak 23.312," sambung Awi.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15473971/10-hari-memburu-pelanggar-protokol-kesehatan-terkumpul-rp-114-miliar