"Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift Gedung Utama yakni PT Mitsubishi Electric," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pada Kami ini.
Ada tujuh saksi yang diperiksa, yaitu pihak swasta, tukang, cleaning service, aparatur sipil negara (ASN) dan jaksa pada Kejaksaan Agung.
Namun, Awi tidak menyebutkan secara rinsi jabatan jaksa yang diperiksa tersebut.
Kemudian, terdapat enam orang ahli yang diperiksa, terdiri dari seorang ahli Puslabfor, dua ahli Kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).
Lalu, tiga ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Penyidik, kata Awi, juga sedang menyusun konstruksi hukum di kasus ini.
"Keempat, menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus kebakaran ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15071101/usut-kebakaran-gedung-kejagung-polisi-koordinasi-dengan-produsen-lift