Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kekerasan dalam Dugaan Penyiksaan Henry Alfree oleh Polisi

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengirim tim untuk melakukan investigasi.

"Minggu kemarin kami datang ke TKP, untuk merespon aduan yang masuk kepada Komnas HAM atas meninggalnya saudara Henry yang sempat ramai di publik karena foto bagian kepalanya di-wrapping, dibungkus pakai plastik dan itu membikin heboh semuanya,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2020).

Komnas HAM memperoleh berbagai keterangan, di antaranya dari saksi, keluarga korban, dan pihak kepolisian.

Selain itu, keterangan juga didapatkan Komnas HAM dari sisi medis, yakni Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang melakukan otopsi terhadap jenazah Henry Alfree Bakari.

"Berdasarkan temuan yang kami peroleh, memang terjadi penangkapan yang sewenang-wenang terhadap almarhum, ditandai dengan tidak adanya surat perintah penangkapan yang segera diberikan kepada pihak keluarga," kata anggota tim Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba.

Pratama menjelaskan, keluarga korban menerima surat perintah penangkapan pada 9 Agustus 2020. Sedangkan, surat-surat perintah tugas itu diterbitkan tanggal 6 Agustus.

"Jadi ada jeda tiga sampai empat hari terima suratnya," kata dia.

Dalam proses penangkapan, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa Henry Alfree Bakari mendapatkan perlakuan kekerasan saat ditangkap pertama kali di kerambah ikan atau kelong.

Selain itu, kekerasan juga dialami Henry saat ditahan di Mapolresta Barelang dalam pengembangan beberapa kali, yakni di pada 7 dan 8 Agustus.

"Jadi ada beberapa kali mengalami proses tindakan-tindakan kekerasan," ujar Pratama.

Selanjutnya, soal tindakan wrapping terhadap jenazah Henry, Komnas HAM mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh petugas pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit Budi Kemuliaan atas permintaan dokter forensik.

"Tindakan ini memang sebagai bentuk protokol di masa pandemi, namun, soal ini kami sedang mendalami apakah tindakan tersebut merupakan kebutuhan protokol kesehatan dan ini diatur oleh regulasi atau memiliki indikasi-indikasi yang lain," tutur Pratama.


Lebih lanjut, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Propam Polda Kepri yang berwenang dalam proses penegakan hukum internal di kepolisian.

"Bahwa memang pihak Polda Kepri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang, dan berdasarkan pengakuan salah satu oknumnya dari hasil interogasi, memang telah terjadi kekerasan pada almarhum saat penangkapan dan penahanan tersebut," ujar Pratama.

"Jadi berdasarkan temuan lapangan tersebut memang untuk kasus di Polresta Balerang terdapat indikasi yang sangat kuat bahwa telah terjadi penyiksaan pada pada peristiwa penangkapan yang berujung kematian saudara Henry Alfree Bakari," tutur dia.

Diberitakan, Henry Alfred Bakari (38) tewas tak lama setelah ditangkap oleh anggota Polresta Barelang, Batam.

Keluarga menduga adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi hingga menyebabkan Hendri tewas.

Perwakilan keluarga almarhum Hendri, Christy Bakary, membeberkan kronologi peristiwa tersebut dalam konferensi pers bersama Kontras dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Tanggapan polisi

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi jenazah Hendri. Kasus ini ditangani Polda Kepulauan Riau.

"Sementara cukup Polda Kepri dan masih menunggu otopsi (jenazah Hendri)," kata Argo ketika dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Purwadi Wahyu Anggoro. Dia belum mau mengomentari lebih jauh perihal dugaan kekerasan terkait tewasnya Hendri.

Pihaknya menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian almarhum Hendri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15055311/komnas-ham-sebut-ada-indikasi-kekerasan-dalam-dugaan-penyiksaan-henry-alfree

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke