Salin Artikel

KPU Umumkan Paslon Pilkada secara Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, pengumuman penetapan pasangan calon akan disampaikan melalui website KPU.

Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya terjadinya kerumunan massa di KPU daerah yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (22/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 270 wilayah, yang terdiri atas sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Total ada 735 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pada pilkada tahun ini. Rinciannya, 25 merupakan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 610 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dan 100 bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Mahfud menambahkan, selain diumumkan melalui website KPU, pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah juga akan ditempelkan di papan pengumuman di masing-masing kantor KPU daerah.

Adapun untuk pengambilan nomor urut pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) besok.

Mahfud menegaskan, KPU daerah hanya akan mengundang pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat serta ketua tim pemenangan atau orang lain yang telah ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan, menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daderah masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa pasangan calon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu pasangan calon, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara pasangan calon yang positif tersebut.

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), dikutip dari Antara.

Arak-arakan dilarang

Di sisi lain, guna menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, pemerintah berencana merevisi aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Mahfud mengatakan, di dalam revisi itu nantinya akan dimasukkan larangan untuk mengadakan arak-arakan, kerumunan atau rapat umum langsung yang melebihi jumlah tertentu.

Revisi, sebut Mahfud, kemungkinan juga akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sehingga, kampanye diharapkan banyak dilakukan secara daring.

Selain itu, Mahfud berharap agar setiap calon kepala daerah dan para pendukungnya dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan jaga jarak.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggun jawab yang punya partai, yang memimpin partai dan pemerintah. Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," ucapnya.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara keliling.

"Polri didukung TNI, Satpol PP, dan pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin," ucapnya.

Di dalam maklumat tersebut, pemerintah dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum pidana itu bersifat ultimatum remedium, yakni tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar.

"Dasar hukum pidananya banyak, ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana, Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/08590621/kpu-umumkan-paslon-pilkada-secara-daring

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke