Salin Artikel

Sejak UU Baru Disahkan, KPK Dinilai Kian Kehilangan Independensinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun setelah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan, Komisi Antirasuah itu dinilai semakin kehilangan independensinya.

Anggapan itu disampaikan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam diskusi bertajuk 'Merefleksi Satu Tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi' yang diselenggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Senin (21/9/2020).

Menurut dia, saat ini KPK tak jauh berbeda dengan instansi pemerintahan pada umumnya.

"Pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri karena pasti terjadi benturan kepentingan politik dan bisnis berselingkuh secara terbuka," ucap Busyro seperti dilansir dari Antara.

Ia pun turut menyoroti banyaknya perwira tinggi Polri yang ditempatkan di KPK. Setidaknya, saat ini sudah ada sembilan perwira tinggi Polri yang menempati jabatan di instansi tersebut.

Busyro khawatir, dengan semakin hilangnya independensi tersebut, praktik kerja pemberantasan korupsi yang menyasar aktor utama di balik skandal korupsi besar dapat terganggu.

Beberapa kasus besar itu antara lain Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Meikarta, eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), reklamasi teluk Jakarta, Bank Century, hingga e-KTP.

"Ditambah sikap pasif pimpinan KPK terhadap skandal korupsi tertinggi, yaitu dalam kasus Djoko Tjandra karena KPK punya kewenangan mestinya bisa segera diambil alih. Tapi ini yang diragukan karena masuknya birokrasi kleptorasi," imbuh Busyro.

Terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, ia meragukan Dewan Pengawas KPK akan membuat rekomendasi yang meminta Firli mengundurkan diri karena melakukan pelanggaran etik.

Sementara itu, pengajar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Pasal 32 UU KPK merupakan cek kosong bagi Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pengawasan.

"Konteks pengawasan adalah menindaklanjuti saat ada laporan, rekomendasi tidak ada aturan detailnya. Kalau ada rekomendasi mengudurkan diri terus apa? Apa bisa memaksakan mengundurkan diri? Karena tetap hanya jadi rekomendasi," ucap Zainal.

Ia menambahkan, syarat agar seorang komisioner bisa diberhentikan yaitu karena melakukan perbuatan tercela.

"Saya lebih memilih kategorisasi yang mengatakan tindakan pelanggaran etik masuk dalam perbuatan tercela. Kalau Dewas 'clear' menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat dan bagian perbuatan tercela, maka kualifikasinya terpenuhi dan cukup untuk pemberhentian seorang komisioner KPK," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/13254241/sejak-uu-baru-disahkan-kpk-dinilai-kian-kehilangan-independensinya

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke