Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Meminta kepada DPR agar menunda pembahasan RUU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja," kata Mu'ti.
PP Muhammadiyah menilai, sebaiknya DPR fokus melakukan fungsi pengawasan penggunaan dana di masa pandemi Covid-19.
Mu'ti mengatakan, dana penanganan pandemi Covid-19 harus digunakan dengan benar serta bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," ujar dia.
"Sudah saatnya anggota DPR dan elite politik lainnya menunjukkan tanggung jawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah bangsa yang bersifat mendesak dan darurat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mendekati rampung.
"Saya ingin menyampaikan terkait RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja ini kita sudah melakukan pembahasan sampai sekarang ini update-nya sudah 90 persen dibahas," kata Airlangga dalam sambutan Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan, hampir semua klaster strategis di dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah dibahas, seperti sovereign wealth fund (SWF), klaster ketenagakerjaan, kepastian hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta Koperasi.
"Ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan konsesus dengan partai politik," ucap dia.
"Tinggal sekarang sedang melakukan finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas bahwa harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga sinkronisasi dan perumusan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/16214371/pp-muhammadiyah-minta-dpr-tunda-pembahasan-ruu-cipta-kerja