JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu mengevaluasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan gelaran konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Menurut Dasco, konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa itu harus ditiadakan.
"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Ketentuan soal izin konser musik itu tertuang dalam Pasal 63 PKPU 10/2020. Disebutkan bahwa kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik termasuk kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye.
Sementara, PKPU tersebut mengatur pelaksaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).
Dasco mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat.
Apalagi, kata dia, kasus penularan Covid-19 di Tanah Air saat ini belum bisa dikendalikan.
"Sehingga kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksaan Pilkada Serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus," ujarnya.
"Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," tambah Dasco.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya tidak adak konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.
"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ujar Yuri, Kamis (17/9/2020).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait PKPU 10/2020. Yuri menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," kata Yuri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/10435231/wakil-ketua-dpr-minta-konser-musik-saat-kampanye-pilkada-ditiadakan