Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Pinangki dijerat pasal berlapis. Tak hanya dugaan korupsi, Pinangki juga disangkakan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung membeberkan duduk perkara kasus tersebut yang berawal dari sebuah pertemuan di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Pertemuan itu dihadiri Pinangki serta mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan teman dekat Pinangki sekaligus mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Sementara, Anita berstatus tersangka dalam kasus terkait Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Dalam pertemuan itu, menurut Kejagung, menjadi momen Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

"Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Proposal Pinangki 

Hari mengungkapkan, Pinangki dan Anita menyatakan bersedia membantu Djoko Tjandra.

Djoko pun berjanji akan memberikan imbalan kepada Pinangki sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.

Rencana mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra dituangkan Pinangki dalam proposal action plan. Proposal itu diberikan kepada Djoko Tjandra melalui perantara.

"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," ucap Hari.

"Hal itu sesuai dengan proposal action plan yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.

Dugaan suap untuk pejabat

Untuk memuluskan permohonan fatwa tersebut, Pinangki, Andi, dan Djoko Tjandra diduga berencana memberikan uang untuk sejumlah pejabat di Kejagung dan MA.

Kejagung menduga, nominalnya mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp 148,5 miliar.

"PSM, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA," ungkap Hari.

Namun, Djoko Tjandra membatalkan kesepakatan kerja sama. Hal itu diduga lantaran rencana yang tertuang dalam proposal Pinangki untuk mengurus fatwa di MA tidak ada yang terlaksana.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan ‘NO’," tutur Hari.

Rencana yang dijanjikan Pinangki dalam proposalnya itu tidak terealisasi, meskipun Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.

Pinangki diduga menerima 50 persen dari uang yang dijanjikan, yaitu sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara. Ia menyuruh adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan.

Keperluan pribadi

Setelah mengantongi uang 500.000 dollar AS, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara itu, sisa uang tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya, seperti membeli mobil mewah, membayar dokter home care dan dokter kecantikan di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit.

"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," tutur Hari.

Tak hanya itu, Pinangki juga diduga membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan secara tunai menggunakan dollar AS, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature.

Karena uang diduga berasal dari hasil korupsi, Kejagung menjerat Pinangki dengan pasal TPPU.

"Patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/08403531/fakta-baru-kasus-jaksa-pinangki-proposal-hingga-imbalan-dari-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke