"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan terdakwa Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan ini maka status penahanan Adutya dan Deky beralih kepada penahanan oleh Majelis Hakim.
Adapun Aditya dan Deky akan didakwa melanggar Pasal 5 A Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," kata Ali.
Aditya dan Deky adalah dua orang rekanan proyek yang diduga menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Keduanya juga menyuap Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/18584981/kpk-limpahkan-berkas-perkara-2-penyuap-bupati-kutai-timur-ke-pengadilan