Salin Artikel

Terkait Pengambilalihan Kasus Djoko Tjandra, KPK: Ini Bukan soal Berani atau Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan yang menyebut lembaga antirasuah itu tidak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai KPK hanya melakukan pencitraan saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung, namun tidak mengambilalih penanganan kasusnya.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut, termasuk tentu dari rekan-rekan di ICW. Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH (aparat penegak hukum) lain," kata Ali, Senin (14/9/2020).

Ali menegaskan, pengambilalihan kasus dari aparat penegak hukum lain tidak boleh berdasarkan pada keberanian.

Namun, harus berdasarkan aturan hukum yaitu Pasal 6, 8, dan 10A Undang-undang KPK.

Pasal 6 UU KPK menyatakan, tugas-tugas KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta melakukan supervisi terhadap instansi terebut.

Pasal 8 UU KPK mengatur, pelaksanaan tugas koordinasi tersebut sedangkan Pasal 10A UU KPK mengatur kewenangan KPK untuk mengambilalih penanganan perkara kasus korupsi dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Adapun sejumlah alasan agar KPK dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut antara lain, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi

"Di sini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan uu yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung hanyalah pencitraan agar KPK terlihat serius menanggapi kasus Djoko Tjandra.

"Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," kata Kurnia, Sabtu (12/9/2020).

Adapun pada Jumat (11/9/2020), KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Usai gelar perkara, pimpinan KPK menyatakan pihaknya belum memutuskan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/12012371/terkait-pengambilalihan-kasus-djoko-tjandra-kpk-ini-bukan-soal-berani-atau

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke