Salin Artikel

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 1,87 miliar

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat, hari ini (11/09/2020) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.

Imron merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,87 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013, Imron dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya, Imron akan menjalani hukumannya di Bengkulu.

"Rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," ucap dia.

Imron menjadi buronan ke-66 yang ditangkap Kejagung di tahun 2020 dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.

Program tersebut dicanangkan untuk memburu para buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) milik kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/19571731/kejagung-tangkap-buron-kasus-korupsi-yang-rugikan-negara-rp-187-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke