Salin Artikel

Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik

JPU menilai berkas perkara belum lengkap. Karena itu, penyidik Kejagung memeriksa Jaksa Pinangki pada Rabu (9/9/2020) untuk melengkapi petunjuk JPU.

"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Hari menuturkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkembangan fakta hukum baru dalam kasus tersebut kepada Pinangki.

Selain itu, ia mengatakan, pemeriksaan Pinangki juga berhubungan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan TPPU," ucapnya.

Pada Rabu kemarin, penyidik turut memeriksa seorang teman Pinangki yang bernama Rahmat. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diketahui, dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Para saksi lainnya yaitu, Kepala Cabang PT Astra International / BMW Cabang Cilandak Christian Dylan, pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, Sales PT Astra International Tbk / BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi.

Kemudian, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin, dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara ini. Para tersangka terdiri dari Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/08303281/belum-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-perkara-pinangki-ke-jaksa-penyidik

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke