Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW mencatat, ada 22 orang jaksa dari berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi dalam rentang waktu 2015-2020.
"Dalam rentang waktu 2015 sampai 2020, lima tahun kurang lebih, ada 22 anggota Korps Adhyaksa yang tersebar di berbagai daerah yang terjaring kasus korupsi," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Senin (7/9/2020).
Menurut Kurnia, ada dua faktor yang menyebabkan para jaksa itu terjerat kasus korupsi.
Pertama, faktor integritas para jaksa yang harus diatasi dengan memastikan bahwa rekrutmen calon jaksa berjalan objektif, transparan dan akuntabel.
Kurnia mengatakan, integritas jaksa juga dapat dilihat dari tingkat kepatuhan mereka dalam melaporkan harta kekayaan.
"Ini memerlukan peran lebih dari Jaksa Agung selaku penanggungjawab kelembagaan untuk memastikan agar nilai-nilai integritas itu ada dalam diri setiap jaksa," ujar Kurnia.
Faktor kedua, yakni sistem pengawasan dan penindakan di internal kelembagaan yang masih lemah.
Kurnia mengatakan, masalah yang melibatkan jaksa hanya diselesaikan di lingkup internal kejaksaan dan hanya dijatuhi sanksi administratif seperti pemecatan atau mutasi.
"Tentu diharapkan ada tindakan lebih berupa penegakan hukum di luar tindakan pemeriksaan administratif tersebut," ujar Kurnia.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan juga tidak optimal karena keduanya kerap berselisih paham soal ego sektoral pengawasan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/17121741/icw-catat-22-jaksa-terjerat-korupsi-lima-tahun-terakhir