Salin Artikel

Datangi Komnas HAM, Effendi Buhing: Kami Korban Kriminalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing mengatakan, dirinya dan lima anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi oleh Polda Kalimantan Tengah dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Hal tersebut ia ungkapkan saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

"Kami adalah korban kriminalisasi oleh aparat dan perusahaan, jadi kami datang untuk mengadu," ujar Buhing dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Buhing menjelaskan, dugaan kriminalisasi tersebut bermula dari konflik lahan antara masyarakat dengan PT SML sejak 2018. Masyarakat adat setempat menolak perluasan kebun sawit PT SML.

Belakangan, Buhing bersama warga lainnya terpaksa membuat pondok untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari pembabatan oleh PT SML.

Menurut Buhing, pendirian pondok ini bertujuan untuk memastikan agar PT SML tidak beraktivitas di wilayah adat.

Namun, pekerja PT SML tetap beraktivitas dengan mengerahkan tujuh unit gergaji mesin (chainsaw).

"Kami bikin pondok untuk menjaga hutan dan wilayah adat kami, tapi mereka (PT SML) masih terus bekerja," ungkap dia.

Buhing pun membantah tuduhan terkait perampasan satu unit gergaji mesin milik PT SML. Ia mengatakan, saat itu masyarakat hanya mengamankan satu unit gergaji mesin agar pekerja PT SML tidak meneruskan pembabatan hutan adat.

"Sebenarnya ada tujuh unit chainsaw milik perusahaan saat kejadian berlangsung, tapi kami amankan hanya satu (unit). Kami hanya mengamankan agar mereka tidak bekerja lagi, bukan kami mencurinya seperti yang dituduhkan selama ini," ungkap Buhing.

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan, Buhing mengaku belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian.

"Tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Sementara, saya sendiri tidak ada di lokasi saat kejadian dan saya diduga menyuruh, itu tidak sama sekali," tutur dia.

"Bahkan sebelum kejadian, kami tidak pernah menyuruh sama sekali untuk mencuri barang perusahaan," ucap Buhing.

Sebelumnya, Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata lengkap dari Polda Kalimantan Tengah dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).

Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.

Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.

Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing. Sehari setelahnya, Buhing pun dibebaskan.

Penjelasan Polda Kalteng

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing berawal dari tiga laporan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

“Betul sekali (terkait laporan dugaan tindak pidana perampasan, dugaan pembakaran pos pantau api PT SML, dan dugaan tindak pidana pengancaman),” ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Hendra mengungkapkan, dugaan perampasan terjadi pada 23 Juni 2020 di daerah Lamandau, Kalteng. Menurut polisi, keempat pelaku, yakni Riswan, Teki, Semar, dan Embang, merampas gergaji mesin dari dua karyawan PT SML karena bekerja di wilayah Desa Kinipan.

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku membawa mandau atau senjata tradisional suku Dayak yang diikat di pinggang. Para pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka, kata Hendra, juga mengenakan ikat kepala berwarna merah yang menandakan persiapan perang.

Hasil pemeriksaan keempat tersangka mengungkapkan, Effendi diduga menyuruh empat pelaku merampas gergaji mesin tersebut. Effendi pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing,” kata Hendra.

Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut. Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.

“Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran. Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP,” tutur Hendra.

Konflik lahan

Penangkapan Effendi Buhing disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah dikelola turun-temurun.

Sejak 2018, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan digusur dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.

PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah ada

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/19052971/datangi-komnas-ham-effendi-buhing-kami-korban-kriminalisasi

Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke