JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan pelarangan terhadap warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah Malaysia.
"Guna meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan bagi Filipina, India dan Indonesia yang akan berlaku pada tanggal 7 September 2020," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha melalui telekonferensi, Jumat (4/9/2020).
Menurut Judha, dalam pertemuan itu Dubes Malaysia menyampaikan kebijakan larangan masuk ke Negeri Jiran hanya bersifat sementara dan akan selalu dilihat perkembangan penerapan kebijakannya setiap pekan.
Selain itu, Pemerintah Malaysia juga menambah daftar negara yang dilarang masuk.
"Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara yang juga masuk dalam daftar tersebut Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil," ujar Judha.
Diberitakan sebelumnya, Malaysia melarang WNI masuk ke negaranya untuk mencegah kasus impor Covid-19.
Pelarangan efektif dimulai Senin (7/9/2020) dan seterusnya hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Larangan ini akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Saat ini banyak di antara orang-orang di kategori itu masih diizinkan masuk Malaysia meski ada pembatasan ketat dalam aturan perjalanan.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob kepada wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, seperti dikutip dari Bloomberg Selasa (1/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/16563571/kemenlu-panggil-dubes-malaysia-klarifikasi-soal-temporary-travel-resistance