Salin Artikel

Bareskrim Fokus Rampungkan Pemberkasan Dua Kasus Terkait Pelarian Djoko Tjandra

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

"Khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

"Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," sambung dia.

Pada pekan kemarin, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa para tersangka perkara red notice.

Para tersangka dalam kasus ini yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Pada Jumat (28/8/2020), penyidik memeriksa masing-masing tersangka sebagai saksi untuk tersangka lain.

Tersangka Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo, hadir pada pukul 10.00 WIB. Sementara, Tommy Sumardi hadir pada pukul 14.00 WIB.

Keempat tersangka selesai diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Awi mengatakan, pemeriksaan berlangsung cepat karena keempatnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka.

Penyidik pun menanyakan pertanyaan yang sama kepada keempat orang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi.

Menurut Awi, keempatnya tidak mengubah jawaban mereka sehingga pemeriksaan berlangsung cepat.

"Dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan sehingga untuk pelaksanaannya cepat sekali," tutur dia.

Sementara, saat Tommy, Napoleon dan Prasetijo diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/8/2020), ketiganya diperiksa selama 12,5 jam.

Dalam perkara red notice, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Djoko Tjandra dan Prasetijo juga berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu.

Satu tersangka lainnya adalah Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjnadra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/14425051/bareskrim-fokus-rampungkan-pemberkasan-dua-kasus-terkait-pelarian-djoko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke