Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Romi yang buron sejak tahun 2011 merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembangunan dermaga di Lingga, Kepri.
"Yang bersangkutan (Romi) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008," kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Romi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di tahun 2011. Sidangnya digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim pada PN Tanjung Pinang memvonis Romi dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Romi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 634.370.478.
Jaksa dapat menyita dan melelang harta Romi apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Romi dipidana dengan enam bulan kurungan.
Hari mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus yang melibatkan Romi tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.
"Buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.222.443.109 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutur dia.
Penangkapan Romi merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejaksaan RI.
Program tersebut memburu buronan pelaku kejahatan, baik dalam daftar pencarian orang (DPO) milik Kejaksaan maupun instansi penegak hukum yang lain.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/11425231/kejaksaan-tangkap-buron-kasus-korupsi-pembangunan-dermaga-desa-di-lingga