Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk Tersangka NHD dan Tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/8/2020).
Ali mengatakan, penyidik masih akan terus memeriksa saksi-saksi dalam upaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan Rezky.
Ali menyebut, hingga saat ini KPK telah memeriksa 141 saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nurhadi dan Rezky diringkus di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih buron hingga kini.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rekzy diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/20494021/masa-penahanan-nurhadi-dan-menantunya-kembali-diperpanjang